Dalam materi kelanjutan pembahasan mengenai freight forwarding dalam sesi ini kita akan membahas tugas dan tanggung jawab perusahaan freight forwarding dalam memberikan jasa nya kepada consignor/Shipper. Adapaun tugas serta tanggung jawab freight forwarder dapat dilihat dari posisi/kedudukan perusahaan freight forwarder yang bertindak sebagai :
1. Consignor
2. Consignee
3. Agent
4. Principal
1a, Atas perintah dan kuasa Consignor yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
- Pemilihan rute, mode transportasi dan suitable carrier
- Booking tempat/space with melalui shipping line yang ditunjuknya
- Pengiriman barang dan pembuatan dokumen dokumen yang berkaitan
- Mempelajari Letter of Credit dan semua peraturan pemerintah yang berkaitan dengan negara tujuan ekspor, transit country, import country, dan persiapan dokumen dokumen yang diperlukan.
- Pengemasan barang, rute dan mode transport, sifat alami dari barang dan regulasi yang berkaitan. (jika dimungkinan, di dalam kota tempat loading ekspornya, tempat negara transit serta negara tujuan ekspor)
- Pengaturan di dalam pergudangan jika diperlukan
- Melakukan penimbangan dan menentukan kubikasi atas barang yang dikirim
- Memberikan saran kepada shipper pentingnya mengasuransikan barangnya serta mengatur asuransinya, jika ada intruksi dari pihak shipper, mengatur customs clearance, semua dokumen2 yang berhubungan dengan carrier (jika ada intruksi dari pihak shipper)
- Melalukan pertukaran mata uang asing, jika diperlukan
- Membayar fee dan ongkos freight
- Mengatur rute transhipment, jika diizinkan
- Mengawasi pergerakan barang dengan berbagai cara. Bisa melalui contacts dengan carrier dan the forwarder’s agent di luar negeri
- Mencatat laporan kerusakan atau kehilangan barang , jika diperlukan
- Membantu shipper mengurus claim asuransinya kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya, jika diperlukan.
2a, Atas perintah dan kuasa Consignee yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
- Mengawasi pergerakan barang atas nama consignee ketika ongkos freight ditanggung oleh consignee.
- Menerima & mengecek semua dokumen yg berhubungan dengan pergerakan barang impor nya
- Mengambil kiriman barang dari carrier dan membayar freight costs jika diperlukan.
- Mengurus customs clearance dan membayar BM dan Pajak pajak impor lainnya serta biaya biaya customs dan lembaga yang berwenang lainnya.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.
- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan distribusi.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.
- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan distribusi.
3a, Bertindak Sebagai Agent, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders umumnya adalah menerima tanggung jawab terhadap kesalahannya dan kesalahan pegawainya antara lain :
- Pengiriman barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
- Kelalaian dalam menutup asuransi sesuai instruksi
- Kesalahan dalam pengurusan kepabeanan
- Kesalahan dalam menentukan tujuan
- Kelalaian dalam pengurusan Re-ekspor dan pengembalian pajak, serta dokumen dokumen yang berkaitan dengannya
- Pembayaran/penagihan atas pengiriman barang yang tidak sesuai perjanjian.
- Umumnya sebagai agent, forwarder tidak menerima tanggung jawab atas kelalaian pihak ke 3 (seperti carriers, re-forwarders, etc.) yang dibuktikan dengan kelayakan dalam penunjukkan pihak ke 3 tersebut.
4.a Sebagai principal, forwarder berkewajiban untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian dari carriers, re-forwarders, etc. atau siapa saja yang mengadakan pengikatan kontrak dengannya.
Demikian materi ini akan dilanjutkan materi berikutnya pada sesi 4.
(Handoko tgl. 24 Desember 2018)
No comments:
Post a Comment