Followers

Sunday, December 23, 2018

Tugas dan tanggung jawab perusahaan freight forwarding (sesi 3)

Dalam materi kelanjutan pembahasan mengenai freight forwarding dalam sesi ini kita akan membahas tugas dan tanggung jawab perusahaan freight forwarding dalam memberikan jasa nya kepada consignor/Shipper. Adapaun tugas serta tanggung jawab freight forwarder dapat dilihat dari posisi/kedudukan perusahaan freight forwarder yang bertindak sebagai :
1. Consignor
2. Consignee
3. Agent 
4. Principal

1a, Atas perintah dan kuasa Consignor yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
Pemilihan rute, mode transportasi dan suitable carrier
- Booking tempat/space with melalui shipping line yang ditunjuknya
Pengiriman barang dan pembuatan dokumen  dokumen yang berkaitan
Mempelajari Letter of Credit dan semua peraturan pemerintah yang berkaitan dengan negara tujuan ekspor, transit country,  import country, dan persiapan dokumen dokumen yang diperlukan.
Pengemasan barang, rute dan mode transport, sifat alami dari barang dan regulasi yang berkaitan. (jika dimungkinan,  di dalam kota tempat loading ekspornya,  tempat negara transit  serta negara tujuan ekspor)
Pengaturan di dalam pergudangan jika diperlukan
- Melakukan penimbangan dan menentukan kubikasi atas barang yang dikirim
- Memberikan saran kepada shipper pentingnya mengasuransikan barangnya serta mengatur asuransinya, jika ada intruksi dari pihak shipper, mengatur customs clearance, semua dokumen2 yang berhubungan dengan carrier (jika ada intruksi dari pihak shipper)
- Melalukan pertukaran mata uang asing, jika diperlukan
- Membayar fee dan ongkos freight
- Mengatur rute  transhipment, jika diizinkan
- Mengawasi pergerakan barang  dengan berbagai cara. Bisa melalui contacts dengan carrier dan the forwarder’s agent di luar negeri
- Mencatat laporan kerusakan atau kehilangan barang , jika diperlukan
- Membantu shipper mengurus claim asuransinya kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya, jika diperlukan.

2a, Atas perintah dan kuasa Consignee yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
- Mengawasi pergerakan barang atas nama consignee ketika ongkos freight ditanggung oleh consignee.
- Menerima & mengecek semua dokumen yg berhubungan dengan pergerakan barang impor nya
- Mengambil kiriman barang dari carrier dan membayar freight costs jika diperlukan.
- Mengurus customs clearance dan membayar BM dan Pajak pajak impor lainnya serta biaya biaya customs dan lembaga yang berwenang lainnya.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.

- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan distribusi.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.
- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan distribusi.
3a, Bertindak Sebagai Agent, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders umumnya adalah  menerima tanggung jawab terhadap kesalahannya dan kesalahan pegawainya antara lain :
- Pengiriman barang yang tidak sesuai dengan perjanjian
- Kelalaian dalam menutup asuransi sesuai instruksi
- Kesalahan dalam pengurusan kepabeanan
- Kesalahan dalam menentukan tujuan
- Kelalaian dalam pengurusan Re-ekspor dan pengembalian pajak, serta dokumen dokumen yang berkaitan dengannya
- Pembayaran/penagihan atas pengiriman barang yang tidak sesuai perjanjian.
- Umumnya sebagai agent, forwarder tidak menerima tanggung jawab atas kelalaian pihak ke 3 (seperti carriers, re-forwarders, etc.) yang dibuktikan dengan kelayakan dalam penunjukkan pihak ke 3 tersebut.
4.a Sebagai principal, forwarder berkewajiban untuk bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian dari carriers, re-forwarders, etc. atau siapa saja yang mengadakan pengikatan kontrak dengannya.
Demikian materi ini akan dilanjutkan materi berikutnya pada sesi 4.
(Handoko tgl. 24 Desember 2018)

Saturday, December 22, 2018

Freight Forwarding and logistics moduls (sesi 2)

Modul ini sebagai sharing pengetahuan dalam bidang Ekspor Impor, Logistik dan Freight Forwarding untuk itu diharapkan berbagai masukan, saran dan sharing sebanyak banyak nya untuk menambah khasanah dan pengetahuan dari kita untuk kita semua. Perkembangan dunia freight forwarding berawal dari kegiatannya yang melayani eksportir dan importir dan bertindak sebagai agen dalam pembuatan dan pembongkaran barang, penyimpan, local transportation dan pembayaran untuk bagi kepentingan konsumen.  
Freight forwarding secara pengoperasiannya mulai timbul in Europe, yaitu di  Germany pada pertengahan abad ke 19th. Pada September 17, 1925, didirikan organisasi FIATA (Federation Internationale des Associations de Transitaires at Assimile) oleh 15 Freight Forwarder organizations dari 12 kota di Europe.
Di Indonesia sendiri perkembangan dunia freight forwarding dimulai sejak tahun 1977, sifatnya masih belum ter registrasi dan hanya beberapa perusahaan. Dan pada sekitar  16 Juli, 1980, Mentri Perdagangan cq. Direktorat jenderal Perdagangan memberikan izin operasional kepada 15 perusahaan Indonesia. Di tahun 1981 didirikan INFFA (Indonesian National Freight Forwarder Association)  didirikan dan disyahkan oleh pemerintah Indonesia dan organisasi ini sudah diterima dan diakui  sebagai  bagian dari keanggotaan FIATA'. Pada 25 Juli 1989, GAVEKSI-Asosiasi Ekspedisi Muatan Kapal Udara bergabung dengan INFFA dan merubah namanya menjadi GAFEKSI (Gabungan Freight Forwarder Seluruh Indonesia)/INFA (Indonesian Freight Forwarder Association)
Akhirnya pada sekitar tahun 2010, melalui  MUNASLUB di Denpasar disepakati perubahan nama menjadi ALFI/ILFA (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics & Forwarders Association) . Hingg saat ini organisasi yang diketuai oleh Yukki Nugrawan Hanafi ini telah mempunyai hampir 3500 anggota, Dengan perkembangan dunia logistik di era ini tidak mustahil pertambahan keanggotaan ALFI akan semakin meningkat.
Demikian Overvie mengenai sejarah singkat perkembangan Freight Forwarding dan akan dilanjutkan pada sesi selanjutnya mengenai tugas dan kewajiban operasional dalam dunia freight forwarding serta payung hukum yang mendasarinya.
(handoko, Jakarta 23 Desember 2018)

Friday, December 21, 2018

Overview Logistic sesi pertama

Sesi Pertama ini membahas pengenalan dan pengertian Logistik serta perkembangan dunia logistik
mudah2an slide ini bermanfaat buat semua pihak, Saran saran dan masukan akan lebih bermanfaat basi kesempurnaan dan kelengkapan bahan bahan ini.
























Thursday, December 20, 2018

KULIAH UMUM BUSINESS CHALLENGE BIDANG LOGISTIK DALAM KAITANNYA DENGAN BIDANG EKSPOR IMPOR
DI ERA DIGITALISASI

Pada tanggal 8 Desember 2018, bertempat di Audiotorium Faisal kamal, Prodi D3 Manajemen Perdagangan mengadakan kegiatan Kuliah Umum dengan tema “Business Challenge Bidang Logistik Dalam Kaitannya Dengan Ekspor Impor Dalam Era Digitalisasi” oleh narasumber Bpk Ian Sudiana, SE, MBA selaku Vice President PT. Iron Bird dan  Bpk D. Anom Baskoro, SE, MMTr selaku Direktur Empat Samudra.  Beliau berdua adalah praktisi dengan pengalaman yang mumpuni dalam bisnis logistik di Indonesia.
Acara dibuka dengan pemutaran video company profile masing-masing perusahaan dan dilanjutkan dengan pemaparan pentingnya peran digital bagi perusahaan logistik. Indonesia sebagai negara kepulauan memerlukan dukungan yang sangat besar dari para pelaku usaha khususnya bidang logistik untuk melakukan pengiriman barang, ekspor-impor dan lainnya. Tantangan yang dihadapi para pelaku bisnis saat ini adalah masih kurangnya sistem yang terintegrasi dan sinergitas antara para pelaku usaha, stakeholder, dan pemerintah dalam melakukan koordinasi sistem logistik di Indonesia. Indonesia saat ini berada diperingkat ke-5 dari 8 negara ASEAN dalam urusan kecepatan pengeluaran barang dari pelabuhan jika dibandingkan dengan negara Singapore yang dapat mengeluarkan barang hanya dalam hitungan 6 hingga7 jam saja.  Kendala yang di rasakan oleh para pelaku logistik di Indonesia adalah adanya peraturan yang bertele-tele dan menyusahkan bagi para pelaku bisnis sehinggamenghambat kegiatan operasional logistik tanah air.
Acara yang dihadiri lebih dari 150 mahasiswa bertujuan untuk menambah wawasan mahasiswa terkait bisnis logistik khususnya kegiatan ekspor dan impor perusahaan multinasional, memahami ekosistem bisnis dan peraturan negara yang berlaku dalam bisnis logistik, serta memberikan edukasi dan tips strategi dalam menghadapi masalah logistik.Selain itu, mahasiswa juga dituntut untuk belajar menyelesaikan pekerjaan multitasking dan memahami proses bisnis logistik secara mendalam.
(Hasil laporan dari Ibu Megayani SE., MM selaku Kepala Humas STEI Indonesia)