Dalam materi kelanjutan pembahasan mengenai freight forwarding dalam sesi ini kita akan membahas tugas dan tanggung jawab perusahaan freight forwarding dalam memberikan jasa nya kepada consignor/Shipper. Adapaun tugas serta tanggung jawab freight forwarder dapat dilihat dari posisi/kedudukan perusahaan freight forwarder yang bertindak sebagai :
1. Consignor
2. Consignee
3. Agent
4. Principal
1a, Atas perintah dan kuasa Consignor yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
- Pemilihan rute,
mode transportasi
dan
suitable carrier
- Booking tempat/space with melalui shipping line yang ditunjuknya
- Pengiriman barang
dan
pembuatan
dokumen dokumen yang berkaitan
- Mempelajari
Letter of Credit dan
semua
peraturan pemerintah
yang
berkaitan dengan negara tujuan ekspor, transit country, import country, dan persiapan dokumen dokumen yang
diperlukan.
- Pengemasan
barang, rute
dan
mode transport, sifat
alami dari barang dan regulasi yang berkaitan. (jika dimungkinan, di dalam kota tempat loading ekspornya, tempat negara transit serta negara tujuan ekspor)
- Pengaturan di dalam pergudangan jika diperlukan
- Melakukan penimbangan dan menentukan kubikasi atas barang yang dikirim
- Memberikan saran kepada shipper pentingnya mengasuransikan
barangnya serta mengatur asuransinya, jika
ada intruksi dari pihak shipper,
mengatur
customs clearance, semua
dokumen2 yang berhubungan dengan carrier
(jika
ada intruksi dari pihak shipper)
- Melalukan pertukaran mata uang asing, jika diperlukan
- Membayar fee dan ongkos freight
- Mengatur rute transhipment, jika diizinkan
- Mengawasi pergerakan barang dengan berbagai cara. Bisa melalui
contacts dengan
carrier dan the
forwarder’s agent di
luar negeri
- Mencatat laporan kerusakan atau kehilangan
barang , jika diperlukan
- Membantu shipper mengurus claim asuransinya kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan
barangnya, jika diperlukan.
2a, Atas perintah dan kuasa Consignee yang diterimanya melalui Shipping Instruction, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders adalah :
- Mengawasi pergerakan barang atas nama consignee ketika ongkos freight ditanggung oleh
consignee.
- Menerima & mengecek
semua dokumen yg berhubungan dengan pergerakan barang impor nya
- Mengambil kiriman barang dari
carrier dan
membayar
freight costs jika
diperlukan.
- Mengurus
customs clearance dan
membayar BM dan Pajak pajak impor lainnya serta biaya biaya customs dan lembaga yang berwenang
lainnya.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim
asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.
- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan
distribusi.
- Mengatur pergudangan transit, jika diperlukan
- Pengiriman barang hingga diterima consignee
dalam keadaan clear
- Jika diperlukan, membantu consignee menangani claim
asuransi kepada carrier atas kerusakan dan kehilangan barangnya.
- Jika diperlukan, membantu consignee dalam penanganan di dalam pergudangan dan
distribusi.
3a, Bertindak Sebagai Agent, maka tugas dan tanggung jawab freight forwarders umumnya adalah menerima tanggung jawab terhadap
kesalahannya dan kesalahan pegawainya antara lain :
- Pengiriman barang yang tidak sesuai dengan
perjanjian
- Kelalaian dalam menutup asuransi sesuai
instruksi
- Kesalahan dalam pengurusan kepabeanan
- Kesalahan dalam menentukan tujuan
- Kelalaian dalam pengurusan Re-ekspor dan
pengembalian pajak, serta dokumen dokumen yang berkaitan dengannya
- Pembayaran/penagihan atas pengiriman barang
yang tidak sesuai perjanjian.
- Umumnya sebagai agent, forwarder tidak menerima
tanggung jawab
atas
kelalaian pihak ke 3 (seperti carriers, re-forwarders, etc.) yang dibuktikan dengan kelayakan
dalam penunjukkan pihak ke 3 tersebut.
4.a Sebagai
principal, forwarder
berkewajiban untuk
bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian dari carriers, re-forwarders,
etc. atau siapa saja yang mengadakan
pengikatan kontrak dengannya.
Demikian materi ini akan dilanjutkan materi berikutnya pada sesi 4.
(Handoko tgl. 24 Desember 2018)